Polres Barru Gagalkan Peredaran Uang Palsu

    Polres Barru Gagalkan Peredaran Uang Palsu
    2 orang wanita terduga pelaku pengedar uang palsu (Upal) yang beraksi di Kabupaten Barru

    BARRU - 2 orang wanita terduga pelaku pengedar uang palsu (Upal) yang beraksi di Kabupaten Barru berhasil dibekuk oleh aparat Polres Barru.

    Kedua pelaku masing masing berinisial PA (23) pekerjaan IRT alamat jalan AM. Akbar, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru dan NA (15) pekerjaan tidak dan juga beralamat di jalan AM Akbar.

    Keduanya ditangkap saat melakukan aksinya di Lingkungan Limpomajang, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, pada Senin malam (10/1/2022) sekira pukul 22.45 Wita.

    Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Barru, AKBP. Liliek Tribhawono Iryanto S.IK.MM., saat dikonfirmasi pada Selasa (11/1/2022).

    "Iya benar ada dua terduga pelaku pengedar Upal diamankan tadi malam saat beraksi di wilayah Kabupaten Barru. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan", kunci Liliek.

    (Red)

    Barru Sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Mulai Hari Ini, Kompol Amiruddin Resmi Menjabat...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Tanete Rilau Amankan Motor Tak Bertuan

    Berita terkait